Latar Belakang

Kantor Desa

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Desa/Kota, maka desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 6 (enam) tahun ataupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun.
RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa Serang untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.

Sejarah Desa

Desa Serang yang berdiri pada tahun 1984 merupakan sebuah Desa hasil Pemekaran dari Desa Sukadami yang pada saat itu masih wilayah Kecamatan Serang Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, dimana luas keseluruhan wilayahnya mencapai 496 Ha, yang terdiri dari 4 Ha lahan Tempat Pemakaman Umum yang terbagi 4 Lokasi, 40 Ha Lahan Kosong yang dimiliki Perorangan dan Perusahaan, 452 Ha merupakan Perumahan / Pemukiman dan Kawasan Industri. Jika dibandingkan dengan Desa-desa lain yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan saat ini, Desa Serang merupakan Desa yang paling sedikit luas wilayahnya. Berikut susunan para kepala Desa berdasarkan tahun menjabat :

No Periode Jabatan Nama
1984 - 1985 SABKIH
1985 - 1993 MARJUKI
1993 - 2001 PANDI MS
2001 - 2003 Mamun
2003 - 2005 Dasuki
2005 - 2011 PANDI MS
2011 - 2017 IRWAN HANDOKO, SH
2017 - 2018 GANDA SASMITA, S.Pd, MM
2018 - 2024 IRWAN HANDOKO, SH

Demografi

Letak Geografis

Desa Serang berada di wilayah dekat dengan ibukota kabupaten Bekasi yang terletak pada 11 ’ LU dan 141 ’ LS, 95 ’ BT, dan 66 ’ BB dengan luas 496 Ha yang terdiri dari 4 Ha lahan Tempat Pemakaman Umum yang terbagi 4 Lokasi, 40 Ha Lahan Kosong yang dimiliki Perorangan dan Perusahaan, 452 Ha merupakan Perumahan/Pemukiman dan Kawasan Industri, 3 Dusun dengan 10 Rukun Warga (RW) dan 46 Rukun Tetangga (RT) dengan memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut :

Topografi

Secara umum keadaan topografi Desa Serang adalah merupakan daerah Dataran dengan. Ketinggian tanah dari permukaan laut antara 500-600 dpl dengan suhu udara rata-rata 22 – 35 C. Iklim Desa Serang sebagaimana desa-desa yang lainnya diwilayah Indonesia mempunyi iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap lingkungan yang ada di Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan.


Peta Desa Serang

Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk

Luas Wilayah
Jalan 48 Ha
Permukiman 191 Ha
Ladang 74 Ha
Pemakaman 3 Ha
Perindustrian 122 Ha
Pasar desa 6 Ha
Pertokoan 18 Ha
Perkantoran 0,45 Ha
Empang 1 Ha
Tegalan 32 Ha
Total 496 Ha
Mata Pencaharian
PNS 191
Petani Penggarap 77
Petani Pemilik 5
Buruh 3.698
Pedagang 1.702
Pertukangan 132
Lain- Lain 56

Jumlah Penduduk

Desa serang mempunyai jumlah penduduk dengan total penduduk mukim dan pendatang : 41303 jiwa, yang tersebar dalam 3 wilayah dusun dengan perincian sebagaimana tabel.

Status Penduduk Laki-Laki Perempuan Jumlah
Penduduk Mukim dan Pendatang 19102 Jiwa 22201 Jiwa 41303 Jiwa
Penduduk mukim 5803 Jiwa 5511 Jiwa 11314 Jiwa
Penduduk pendatang 13299 Jiwa 16690 Jiwa 29989 Jiwa
(sumber data : aplikasi Kaurkasi )
Jumlah penduduk mukim dan pendatang berdasarkan kategori usia
No Kategori Usia Jumlah
Balita 0 - 5 Tahun 602 Jiwa
Anak 6 - 12 Tahun 1637 Jiwa
Remaja 13 - 17 Tahun 2400 Jiwa
Pelajar 18 - 24 Tahun 7071 Jiwa
Produktif 25 - 55 Tahun 33649 Jiwa
Lansia >55 Tahun 4435 Jiwa
(sumber data : aplikasi Kaurkasi )
Jumlah Penduduk Tetap DESA SERANG (Kategori Usia)
No. Kategori Usia Jumlah
Balita 0 - 5 Tahun 516 Jiwa
Anak 6 - 12 Tahun 987 Jiwa
Remaja 13 - 17 Tahun 759 Jiwa
Pelajar 18 - 24 Tahun 1295 Jiwa
Produktif 25 - 55 Tahun 6611 Jiwa
Lansia >55 Tahun 1135 Jiwa
Wajib KTP Usia > 17 Tahun 9192 Jiwa
(sumber data : aplikasi Kaurkasi )

Mata Pencaharian

Karena Desa Serang merupakan Desa Perubahan dari Agraria ke Industri, maka sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagaian buruh dan Pedagang sebagian kecil Petani, selengkapnya sebagai berikut


No Mata Pencaharian Jumlah
1 Petani 15 Orang
2 Pedagang 197 Orang
3 Peternak 15 Orang
4 Karyawan 5949 Orang
5 Bengkel 4 Orang
6 Jasa 454 Orang
7 Buruh Harian Lepas 113 Orang
8 Bidan /Perawat 21 Orang
9 PNS 138 Orang
10 TNI / POLRI 15 Orang
11 Perangkat Desat 12 Orang
Pola Penggunaan Tanah

Penggunaan Tanah di Desa Serang merupakan Wilayah bagian yang terkena dampak masa Peralihan yang semula Agraris menjadi Industri secara Drastis, Berdasarkan dimensinya, perubahan social Masyarakat terdiri dari perubahan social Kebudayaan. Contoh dari perubahan social adalah perubahan kehidupan masyarakat pasca diadakannya Konversi tanah dari yang sebelumnya lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian (Perumahan dan Industri).

Tanah merupakan sumberdaya strategis yang memiliki nilai secara ekonomis. Saat ini, jumlah luasan tanah pertanian tiap tahunnya mengalami pengurangan. Berkurangnya jumlah lahan pertanian ini merupakan akibat dari adanya peningkatan jumlah dan aktifitas penduduk serta aktifitas pembangunan, hal tersebut mengakibatkam permintaan lahan pun meningkat.

Pada akhirnya, terjadilah konversi Lahan pertanian ke non pertanian seperti Perumahan, Industri dan lain sebagainya untuk memenuhi permintaan yang ada. Konversi lahan yang terjadi tidak lepas dari kepentingan berbagai pihak seperti Pemerintah, swasta dan komunitas (Masyarakat). Salah satu Desa yang mengalami perubahan social tersebut adalah Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Desa Serang merupakan Desa yang mengalami perubahan social akibat alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan asing, Desa Serang mulanya merupakan Desa Pertanian.

Hilangnya lahan pertanian mempengaruhi pola kehidupan masyarakat Desa Serang Saat masih memiliki lahan, masyarakat secara keseluruhan melakukan kegiatan mencari sumber penghidupan dari sector pertanian dan perdagangan dari hasil kebun, secara tidak langsung masyarakat melakukan proses perubahan tersebut yang mengakibatkan dampak-dampak yang Positif dan Negatif. Masyarakat dan kebudayaannya terus menerus mengalami perubahan-perubahan, kebiasaannya, aturan kesusilaannya, hukumnya, lembaga-lembaganya, terus berubah dan semua perubahan-perubhan ini mengakibatkan perubahan lain lagi, secara timbal balik dan berbelit-belit, perubahan ini langsung terus menerus, walaupun kecepatan perubahannya tidak selalu sama, sehingga pada masyarakat yang seakan akan bersifat statis.

Pola Penggunaan Tanah Desa Serang :
No Jenis Lahan Luas Lahan (Ha)
Pemukiman dan Industri 452
Lahan Kosong 40
Pemakaman 4
TKD 15
Fasilitas Umum /Fasos -
Pemilikan Ternak

Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh penduduk Desa Serang adalah sebagai berikut :

No Jenis Ternak Jumlah (Orang)
Itik /Bebek 3
Kambing /Domba 4
Ayam Kampung 10