Perpanjangan BPUM

Menindaklanjuti Surat Kementrian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 491 / SM / X / 2020 ,tanggal 06 Oktober 2020 tentang Perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM), sebagaimana surat edaran dan persyaratan terlampir.




By desa serang bersahaja

Bersatu Santun Handal Jujur dan Amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *