Dengan adanya Surat Edaran dari Dinas Koperasi Kabupaten Bekasi waktu lalu tentang Perpanjangan waktu pendataan program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Desa Serang membuka kembali Pelayanan terkait bantuan tersebut.
Senin, (23/11/2020), Pemerintah Desa Serang telah resmi menutup pelayanan Pengajuan bantuan bagi pelaku UMKM, dan telah menyerahkan berkas-berkas tersebut ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bekasi.
Dari data yang diperoleh, ada sekitar 857 pemohon yang telah terdata berikut dengan formulir pernyataan yang bersangkutan dan lampirannya.
Harapannya, kepada warga yang telah mengajukan permohonan dan telah di cairkan dana nya untuk bisa bertanggungjawab mengelola dana tersebut, apalagi memberikan Keterangan fiktif. Karena hakikatnya dana tersebut merupakan bantuan Modal yang diberikan Pemerintah bagi pelaku usaha.
Bersatu Santun Handal Jujur dan Amanah
Mudah-mudahan saya lolos verifikasi ya pak?