Indonesia merupakan negara yang kaya akan seni dan budaya, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat warisan budaya leluhur merupakan tanggung jawab kita sebagai generasi penerus bangsa yang tujuannya untuk melakukan pemertahanan terhadap budaya yang ada agar tidak hilang di telan zaman.
Mengacu pada peraturan Kemendes No. 13 Tahun 2020, yang tertuang dalam peraturan Desa No. 12 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Pasal 8 di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, tercantum point Pengembangan Seni Budaya Lokal, yang salah satunya adalah Pelestarian Seni Budaya Lokal.
Tiap tahunnya Desa Serang menggelar kegiatan Karnaval Seni Budaya Lokal Dongdang yaitu arak-arakan yang terdiri dari hasil bumi, makanan, atau kerajinan khas Sunda, yang di ikuti oleh seluruh warga masyarakat Desa Serang. Biasanya kegiatan tersebut diadakan pada bulan Agustus sekaligus dalam rangka mengisi Hari Kemerdekaan.
Bukan hal baru lagi dimasa perkembangan zaman saat ini, sebagian dari kita sudah melupakan Budaya yang sudah di wariskan oleh leluhur kepada kita. Dengan melihat fakta yang ada, Pemerintah Desa Serang dengan segera mengkaji dan membuat Peraturan Desa Tentang Pelestarian Seni dan Budaya Lokal yang mengacu kepada Peraturan Kemendes No. 13 Tahun 2020, dan menjadikannya kegiatan rutinitas tahunan di Bulan Agustus.
” Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai Budaya nya Sendiri “
Ayo lestarikan Budaya peninggalan Nenenk Moyang dengan menjaga dan mempertahankan keberadaannya.
Bersatu Santun Handal Jujur dan Amanah