Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bahwa RKPDes disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKPDes yang telah disusun di tetapkan bersama dengan Peraturan Desa (PERDES) dan di sepakati/ disetujui bersama BPD.
Serang, (2020), Pemerintah Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan telah menyelenggarakan Acara Musyawarah Desa (MUSDES), yaitu salah satu tahapan Penyusunan RKPDes yang dihadiri oleh Kepala Desa Serang, BPD, Tokoh Agama dan Unsur Masyarakt untuk Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2021.
Dari Hasil Musyawarah tersebut telah di sepakati dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Serang (IRWAN HANDOKO, SH.), BPD Desa Serang, Tokoh Agama, dan Unsur Masyarakat.
Mengacu kepada Permendes No. 17 Tahun 2019, Pemerintah Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi telah menyusun dan menetapkan RKPDes sesuai dengan ketentuannya.
Bersatu Santun Handal Jujur dan Amanah